Ilustrasi Penegakan Hukum
Hari Anti Hukuman Mati Sedunia: Sebuah Tinjauan Mendalam
Depok, 10 Oktober 2025 – Memperingati 10 Oktober, Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia menyatukan gerakan abolisionis global dan memobilisasi masyarakat sipil, pemimpin politik, pengacara, opini publik, dan lainnya untuk mendukung seruan penghapusan hukuman mati secara universal. Hari ini mendorong dan mengonsolidasikan kesadaran politik dan umum akan gerakan global menentang hukuman mati.
Kini, lebih dari sebelumnya, para aktivis abolisionis perlu terus berupaya mencapai penghapusan hukuman mati secara menyeluruh di seluruh dunia, untuk semua jenis kejahatan.
Pada tanggal 10 Oktober 2025 besok, Hari Sedunia akan didedikasikan untuk merenungkan hubungan antara penggunaan hukuman mati dan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Jenis-jenis penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya yang dialami selama jalan hukuman mati yang panjang bervariasi dan banyak:
- penyiksaan fisik atau psikologis telah diterapkan dalam banyak kasus selama interogasi untuk memaksa pengakuan atas kejahatan berat;
- fenomena hukuman mati berkontribusi pada penurunan psikologis jangka panjang kesehatan seseorang;
- kondisi hidup hukuman mati yang keras berkontribusi pada kemerosotan fisik;
- penderitaan mental mengantisipasi eksekusi;
- metode eksekusi yang menyebabkan rasa sakit luar biasa, dan penderitaan yang dialami oleh anggota keluarga serta mereka yang memiliki hubungan dekat dengan orang yang dieksekusi.
Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, gender, kemiskinan, usia, orientasi seksual, status minoritas agama dan etnis dan lainnya dapat memperparah perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat individu yang dijatuhi hukuman mati.
Untuk memberikan gambaran nyata, mari kita lihat studi kasus hipotetis “Budi”. Budi, seorang pekerja buruh dengan akses terbatas terhadap bantuan hukum, ditangkap atas tuduhan pembunuhan. Di bawah tekanan interogasi selama berhari-hari tanpa pendampingan hukum yang memadai, ia akhirnya menandatangani surat pengakuan. Pengakuan inilah yang menjadi dasar utama vonis matinya. Bertahun-tahun kemudian, bukti baru muncul yang menunjukkan pelaku sebenarnya, namun proses peninjauan kembali berjalan sangat lambat. Kisah seperti ini, yang terjadi dalam berbagai versi di banyak negara, menyoroti betapa sistem peradilan yang tidak sempurna sangat berbahaya jika memiliki kuasa untuk mencabut nyawa.
HUKUMAN MATI DALAM PRAKTEKNYA
Berdasarkan data terbaru hingga akhir tahun 2024
lanskap global menunjukkan tren positif menuju penghapusan:
- 112 negara telah menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan.
- 7 negara telah menghapuskannya untuk kejahatan umum.
- 26 negara adalah abolisionis dalam praktiknya (tidak melakukan eksekusi dalam 10 tahun terakhir).
- 54 negara masih mempertahankan dan menerapkan hukuman mati (retensionis). • 5 Negara yang paling banyak melakukan eksekusi di dunia pada tahun 2023 adalah, secara berurutan: China, Iran, Arab Saudi, Mesir, dan Amerika Serikat.
Lebih dari 28.000 orang diketahui dijatuhi hukuman mati di seluruh dunia pada akhir tahun 2024. Sebagian besar dari vonis ini dijatuhkan untuk kasus pembunuhan dan kejahatan terkait narkotika. Yang lebih mengkhawatirkan adalah risiko vonis salah yang tidak dapat dihindari. Sejak tahun 1973, lebih dari 190 orang yang telah divonis mati di Amerika Serikat kemudian dibebaskan setelah bukti baru menunjukkan mereka tidak bersalah. Ini membuktikan bahwa sistem peradilan dapat membuat kesalahan fatal.
Mengkaji Argumen Pro-Hukuman Mati
Meskipun tren global menunjukkan penolakan, argumen yang mendukung hukuman mati masih sering terdengar. Penting untuk mengkajinya secara kritis:
- Efek Jera: Argumen ini menyatakan bahwa hukuman mati menakuti calon penjahat. Namun, berbagai studi komprehensif yang dilakukan oleh PBB dan lembaga penelitian independen secara konsisten gagal menemukan bukti konklusif bahwa hukuman mati lebih efektif dalam menekan angka kejahatan dibandingkan hukuman penjara seumur hidup.
- Retribusi (Keadilan bagi Korban): Banyak yang merasa bahwa “nyawa harus dibayar nyawa”. Meskipun rasa sakit keluarga korban sangat bisa dimengerti, banyak dari mereka yang justru bersaksi bahwa eksekusi tidak membawa kelegaan yang mereka harapkan dan hanya memperpanjang siklus kekerasan.
- Keamanan Publik: Argumen ini menyatakan eksekusi secara permanen menghilangkan ancaman. Namun, alternatif seperti hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat juga dapat mencapai tujuan yang sama tanpa harus melakukan tindakan pencabutan nyawa yang tidak dapat diubah.
Menuju Solusi yang Lebih Manusiawi
Tidak dapat disangkal bahwa hukuman mati tidak melindungi individu dan masyarakat karena mengancam martabat manusia dan memperparah kesenjangan sosial dan ekonomi dengan secara tidak proporsional memengaruhi kelompok-kelompok terpinggirkan.
Untuk mencapai solusi jangka panjang yang efektif, kita harus memprioritaskan kepentingan masyarakat, mengatasi akar penyebab kejahatan dan kekerasan, serta menerapkan pendekatan keamanan manusia. (Solusi ini bukan sekadar wacana. Alternatif yang lebih manusiawi dan terbukti efektif telah ada, seperti hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat (life imprisonment without parole), yang memastikan pelaku tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dapat memberikan proses pemulihan yang lebih mendalam bagi korban sambil menuntut pertanggungjawaban dari pelaku.)
Hapuskan hukuman mati sekarang juga!
Penulis : Sri Qur’Atul Aini
Editor : Dicky Santoso, S.I.Kom



